Responsive image

⬅️ Scroll kiri kanan untuk memperluas gambar ➡️

SEKILAS DINAS SOSIAL KOTA JAYAPURA

Pembangunan Bidang Kesejahteraan Sosial adalah bagian yang tidak terpisahkan dengan pembangunan nasional, sasaran utama pembangunan Kesjahteraan Sosial adalah Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) disamping itun juga memberdayakan Sumber Potensi Kesejahteraan Sosial (PSKS). Beberapa masalah yang masih perlu mendapat perhatian diantaranya masih rendahnya kualitasn penanganan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS), dan belum terpenuhinya kebutuhan dasar manusia khusunya bagi mereka yang memiliki keterbasan kemampuan untuk mengakses berbagai sumber pelayanan sosial dasar.

Kerawanan sosial ekonomi, ketunasosialan, keterlantaran, kecacatan, penyimpangan berlaku, keterpencilan, eksploitasi, dan diskriminasi, serta kerentanan, sosial warga Masyarakat yang berpotensi menjadi PMKS, juga merupakan masalah-masalah yang harus diatasi. Selain itu, bencana sosial merupakan masalah yang dapat terjadi setiap saat di Masyarakat.

              Dalam rangka menjawab kompleksitas pemasalahan sosial tersebut di atas, maka Pemerintah Daerah Kota Jayapura mengarahkan kebijakan pembangunanya pada:

  • Memberikan jaminan sosial kepada warga Masyarakat, khususnya Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS);
  • Meningkatkan kualitas manajemen pelayanan kesejahteraan sosial dalam mendayagunakan sumber-sumber kesejahteraan sosial;
  • Meningkatkan pelayanan bagi korban bencana alam dna sosial;
  • Meningkatkan prakarsa dan peranserta aktif Masyarakat dalam penyelenggaran pembangunan kesejahteraan sosial.

Kebijakan Pembangunan pada urusan sosial diarahkan untuk mewujudkanb kesejahteraan sosial Masyarakat yang menyangkut rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial baik kepada perseorangan, keluarga, kelompok dan Masyarakat sebagai Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial, melalui :

  • Peningkatan kualitas pelayanan dan bantuan dasar kesejahteraan sosial bagi PMKS;
  • Pemberdayaan warga miskin dan PMKS;
  • Peningkatan bantuan rehabilitasi sosial korban bencana;
  • Peningkatan prakarsa dan peran aktif Masyarakat termasuk Masyarakat mampu, dunia usaha, perguruan tinggi dan Organisasin Sosial/ LSM dalam penyelenggaraan Pembangunan Kesejahteraan Sosial secara terpadu dan berkelanjutan.