Responsive image

⬅️ Scroll kiri kanan untuk memperluas gambar ➡️

Struktur Organisasi

Sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Jayapura Nomor 18 Tahun 2016  tentang Susunan Organisasi Dinas Sosial Kota Jayapura terdisi atas :

  • KEPALA DINAS
  • Sekretaris, terdisi atas :
  1. Sub Bagian Umum dam Kepegawaian
  2. Sub Bagian Perencanaan, Keuangan dan Pelaporan.
  • Bidang Bantuan Sosial, terdiri atas
  1. Seksi Bencana Alam/ Sosial;
  2. Seksi Perlindungan dan Jaminan Sosial;
  3. Seksi Penanganan Korban Tindak Kekerasan
  • Bidang Pemberdayaan Rehabilitasi, terdiri dari :
  1. Seksi Pelayanan dan Rehabilitasi Penyandang Cacat Tuna Sosial;
  2. Seksi Pelayanan dan Rehabilitasi Korban Narkotika
  3. Seksi Pelayanan dan Rehabilitasi Anak Jalanan
  • Bidang Pemberdayaan Sosial, terdiri dari ;
  1. Seksi Pemberdayaan Sosial Masyarakat;
  2. Seksi Pemberdayaan Keluarga Lanjut Usia;
  3. Seksi Pengembangan Potensi Kesejahteraan Sosial dan LK3.
  • UPTD;
  • Kelompok Jabatan Fungsional