
⬅️ Scroll kiri kanan untuk memperluas gambar ➡️
Tugas Pokok dan Fungsi
TUGAS POKOK & FUNGSI
Tugas Kepala Dinas Sosial Kota Jayapura yaitu melaksanakan Urusan Pemerintahan Daerah di Bidang Sosial meliputi Kesejahteraan Sosial, Bantuan Sosial, Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial asas otonomi dan tugas pembantuan, serta melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Walikota. Selain tugas, Dinas Sosial Kota Jayapura mempunyai fungsi:
- Penyusunan Rencana dan Program Kerja di bidang Kesejahteraan Sosial
- Pelaksanaan Koordinasi, Bimbingan, Pembinaan dan Usaha Lainnya dalam Penanganan Masalah Sosial.
- Pengawasan, Pengendalian Masalah Sosial.
Sesuai dengan Peraturan Walikota Kota Jayapura Nomor 08 Tahun 2016 tentang Tata Kerja dan Uraian Tugas Dinas- Dinas maka Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Sosial adalah sebagai berikut :
Sekretariat :
- Sekertariat mempunyai tugas menyelenggarakan administrasi umum, kepegawaian, keuangan dan asset, perencanaan dan laporan dinas.
- Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Sekertariat mempunyai fungsi :
- Pengelolaan urusan administrasi umum;
- Pengelolaan urusan kepegawaian,
- Pengelolaan urusan keuangan dan asset;
- Pengelolaan urusan perlengkapan:
- Pengelolaan perencanaan dan pelaporan dinas.
- Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan urusan surat menyurat, kearsipan, ekspedisi, perjalanan dinas, peralatan, dan perlengkapan kantor serta pengelolaan kepegawaian.
- Sub Bagian Perencanaan, Keuangan, dan Pelaporan mempunyai tugas melaksanakan administrasi keuangan dan asset meliputi penyusunan anggaran, pembukuan, pertanggung jawaban, menyusun rencana dan program, melaksanakan monitoring dan evaluasi serta laporan keuangan, asset, dan laporan pelaksanaan kegiatan dinas.
Bidang Pemberdayaan Sosial :
- Bidang Pemberdayaan Sosial mempunyai tugas melaksanakan pembinaan, bimbingan serta pengendalian usaha- usaha kesejahteraan sosial di bidang pemberdayaan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS), pemberdayaan peran keluarga Lanjut Usia, Kepahlawanan, Keperintisan dan Kesetiakawanan Sosial serta Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS).
- Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Pemberdayaan Sosial mempunyai fungsi :
- Pembinaan, Bimbingan serta Pengendalian Usaha- Usaha Kesejahteraan Sosial;
- Penyelenggaraan Pemberdayaan peran Keluarga Lanjut Usia, Kepahlawanan, Keperintisan dan Kesetiakawanan Sosial.
- Seksi Pemberdayaan Sosial Masyarakat dan LK3 mempunyai tugas mempersiapkan bahan pembinaan dan pengendalian Usaha Kesejahteraan Sosial serta meningkatkan pelayanan bagi Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS).
- Seksi Pemberdayaan Keluarga Lanjut Usia mempunyai tugas memberikan Bimbingan Teknis, dan menyelenggarakan pemberian bantuan sosial serta memberikan perlindungan khusus kepada Keluarga Lanjut Usia;
- Seksi Pengembangan Potensi Kesejahteraan Sosial mempunyai tugas mengkoordinasikan Program Kerja masing-masing Potensi Kesejahteraan Sosial, melaksanakan pembinaan, pelatihan serta penguatan bagi pengembangan Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial dalam penanganan masalah sosial.
Bidang Bantuan Sosial:
- Bidang Bantuan Sosial mempunyai tugas mengkoordinasikan data Fakir Miskin, Bencana Alam, Korban Tindak Kekerasan dan menyelenggarakan pemberian Bantuan Sosial.
- Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Bantuan Sosial mempunyai fungsi:
- Pengkoordinasian data bencana alam, korban tindak kekerasan dan fakir miskin, serta;
- Penyelenggaraan pemberian bantuan sosial dan jaminan Kesejahteraan Sosial bagi Masyarakat.
- Seksi Bantuan Bencana Sosial/ Alam mempunyai tugas mengkoordinasikan data penduduk yang terkena bancana alam dan memberikan bantuan sosial.
- Seksi Pelayanan Perlindungan dan Jaminan Sosial mempunyai tugas melaksanakan perlindungan dan jaminan sosial, pemberdayaan fakir miskin serta Usaha Kesejahteraan Sosial bagi Janda Pejuang dan Perintis Kemerdekaan.
- Seksi Penanganan Korban Tindak Kekerasan mempunyai tugas memberikan fasilitas rehabilitasi psikososial dan reintegrasi serta perlindungan sosial bagi Korban Tindak Kekerasan.
Bidang Pelayanan dan Rehabilitasi:
- Bidang Pelayanan da Rehabilitasi mempunyai tugas menyelenggarakan kegiatan Rehabilitasi dan Pelayanan Kesejahteraan Sosial, Panti, Tuna Sosial, Anak Nakal, Korban Penyalahgunaan Narkotika, Mantan Narapidana dan Rehabilitasi Penyandang Cacat.
- Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Pelayanan dan Rehabilitasi mempunyai fungsi :
- Pelaksanaan pelayanan kesejahteraan sosial, panti, tuna sosial, anak nakal, korban penyalahgunaan narkoba;
- Pembinaan mantan narapidana, dan
- Pelaksanaan rehabilitasi Penyandang Cacat.
- Seksi Pelayanan dan Rehabilitasi Penyandang Cacat, Tuna Susila mempunyai tugas mengadakan registrasi, identifikasi serta memberikan pelayanan dan rehabilitasi Penyandang Cacat dan Tuna Sosial melalui Panti dan Non Panti.
- Seksi Pelayanan dan Rehabilitasi Korban Narkotika mempunyai tugas mengadakan registrasi, serta memberikan pelayanan dan rehabilitasi korban narkotika melalui Panti dan Non Panti.
- Seksi Pelayanan dan Rehabilitasi Anak Jalanan mempunyai tugas mengadakan registrasi, identifikasi serta memberikan pelayanan dan rehabilitasi anak jalanan melalui Panti dan Non Panti.